Berita Kriminal
Ngeyelnya Maling Motor di Madiun, Saat Diringkus Polisi Justru Ngaku TNI
Tingkat kepercayaan diri (PD) maling motor di Madiun bisa dibilang cukup tinggi.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Tingkat kepercayaan diri (PD) maling motor di Madiun bisa dibilang cukup tinggi.
Ketika diringkus polisi ia justru menantang anggota dan ngaku sebagai TNI.
Meski demikian anggota tak kalah mental, mereka tetap meringkus pria berinisial HM (48) itu karena ada barang bukti kuat.
Baca juga: Hasil Liga Spanyol: Tuas Ekonomi ke 4 Tetap Tak Bisa Bawa Barcelona Kalahkan Rayo Vallecano
Baca juga: Jelang Laga Perdana AS Roma di Liga Italia, Jose Mourinho Lakukan Hal Tak Biasa Dalam Jumpa Pers
Baca juga: Hasil Liga Inggris dan Klasemen Liga Inggris, Beda Nasib 2 Manchester, Arsenal Mulai Konsisten
Polres Madiun Kota meringkus HM (48) pelaku penggelapan sebuah sepeda motor Honda Beat Nopol AE 4918 CD.
HM membawa kabur motor milik K (40) dengan modus berpura-pura mau membeli dua ekor kambing.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan penggelapan motor bermula saat HM mendatangi rumah K di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 7 Juni 2022.
"Yang bersangkutan (HM) datang ke rumah korban menggunakan ojek," kata Tatar, Sabtu (13/8/2022).
Sesampainya di rumah K, HM menyatakan niatnya untuk membeli dua ekor kambing milik ibu K.
K sendiri memang sudah terkenal sebagai pedagang kambing.
Ketika harga telah disepakati, HM berniat untuk mengambil uang di ATM.
"Tersangka meminjam sepeda motor milik korban, setelah dipinjamkan tersangka bersama sepeda motor tersebut justru tidak kembali," lanjutnya.
Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor polisi keesokan harinya.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di kosnya di Desa/Kecamatan Jiwan.
"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Tatar.
Baca juga: Reaksi Ronaldo Setelah Manchester United Dibantai 4-0 Jadi Sorotan, Dianggap Tak Hargai Fans
Baca juga: Pupuk Jiwa Korsa, Kodim 0721 Blora Gelar Rangkaian Lomba Meriahkan HUT ke-77 RI
Baca juga: Wabup Blora : Perempuan Harus Ikut Andil Dalam Pembangunan Politik Indonesia
Namun karena di kos tersangka ditemukan sepeda motor milik korban, pihak kepolisian tetap menggelandang HM ke Mapolres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.
Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul TNI Gadungan Bawa Lari Motor Orang, Pura-pura Beli Kambing lalu Pinjam Motor untuk Ambil Uang,