Berita Nasional
Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Kemenhub: Perlu Waktu untuk Sosialisasi
Tarif ojol atau ojek online batal naik hari ini, Minggu (14/8/2022). Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan KM Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Simak Penjelasan Kemenhub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online.jpg)