Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara Khusus

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Eka Prasetya: Kalau Pro Justisia, Buka Call Data Record (1)

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Eka Prasetya mempertanyakan sikap penyidik yang hingga hari ini belum mengungkap Call Data Record (CDR).

Editor: rustam aji
tribunnews
Eka Prasetya - Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J (kiri) 

TRIBUNJATENG.COM - Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Eka Prasetya mempertanyakan sikap penyidik yang hingga hari ini belum mengungkap Call Data Record (CDR).

Menurutnya, CDR ponsel seluruh pihak yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J menjadi kunci pengungkapan kasus ini ke publik.

"Sampai ada ngomong lagi soal pelecehan, ini bagaimana, mayat sudah dua kali di otopsi. Kalau pro justisia, kuncinya buka (lakukan CDR, red)," kata Eka di kantor Tribun Network, Jakarta, Sabtu (6/8).

Berikut petikan wawancara Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domuara Damianus Ambarita dengan Pengacara Brigadir J Eka Prasetya:

Ada dua perkara pokok yang dibicarakan publik yakni bersama-sama melakukan pembunuhan atau setelah itu menghalangi, merusak, membereskan barang bukti, di mana kira-kira yang pengacara duga?

Saya menduganya dari awal sudah dipersiapkan. Seperti laporan dari pihak keluarga bahwa ada pengancam yang katanya skuat lama, itu pun saya tidak tahu siapa, katanya kalau sampai naik ke atas habis, naik ke atas ini maknanya apa saya juga tidak tahu.

Tapi yang paling jelas adalah TKP rusak, berubah, CCTV yang tadinya gak ada disambar petir tiba-tiba ada. Handphone hilang tapi katanya sudah labfor.

Yang paling penting soal kasus ini sebetulnya CDR (Call Data Record) ponsel belum ada keterangan dari digital forensik. Tapi yang dikeluarkan video dari CCTV. Padahal CDR ini yang menjadi sentral untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Siapa yang harus diperiksa CDR menurut tim kuasa hukum keluarga Brigadir J?

Semuanya harus diperiksa termasuk Brigadir J. Semua orang yang ada di situ, baik itu Ibu PC, baik itu bapak FS, baik itu pembantunya, dan semua ajudannya. Karena handphone pacar Brigadir J saja sudah disita penyidik.

Kami lawyer memiliki SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), siapa saja yang sudah diperiksa, barang apa saja yang sudah disita, karena kami menyerahkan alat bukti pun harus BAP dan tandatangan.

Hasil BAP itu nantinya akan dibawa ke pengadilan. Pertanyaan kami di mana barang-barang Brigadir J sampai saat ini tidak dijawab. Bahkan kami sudah mencantumkan tiga nomor handphone dari empat nomor handphone ke dalam BAP.

Kami sudah berkali-kali menanyakan ke penyidik agar nomor handphone tersebut dicari, kalau tidak bisa melalui operator CDR-nya. Ini kan sudah zaman modern, kata teman saya yang ahli IT, kalau saya ganti handphone namanya nomor IMEI pasti ketahuan. Begitu pun nomor handphone yang juga bisa dibuka.

Sebetulnya apa yang ingin keluarga Brigadir J ketahui dari pemeriksaan Call Data Record?

Pertama penghakiman terhadap Brigadir J soal dia melakukan pelecehan seksual. Itu sangat melukai keluarga sampai detik ini. Apalagi orang ini sudah meninggal tetapi masih dituduh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved