Senin, 20 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

242 Narapidana di Kota Pekalongan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kota Pekalongan mendapat remisi pada HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi kepada perwakilan warga binaan di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Rabu (17/8/2022).  

TRIBUNJATENG.COM,PEKALONGAN - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kota Pekalongan mendapat remisi pada HUT ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).

Total penerima remisi berjumlah 242 orang.

Rinciannya, sejumlah 53 orang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan dan sejumlah 189 orang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan

Dokumen remisi secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan

Wali Kota Aaf mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pada momen hari kemerdekaan yang ke-77 ini berjalan lancar.

Mereka mendapatkan remisi tentu dengan melalyi berbagai syarat dan ketentuan. 

"Alhamdulillah semua berjalan lancar. 

Harapan saya, semua warga binaan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. 

Terutama satelah keluar dari Rutan maupun Lapas," katanya. 

Aaf juga berpesan, warga binaan harus mencontoh mereka yang sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan dan sukses. 

Karena ilmu dan keterampilan yang didapat di Rutan atau Lapas bisa dipraktikkan di luar.

Sementara untuk masyarakat, Aaf berpesan, untuk tidak mengucilkan warga binaan yang sudah kembali ke lingkungan. 

Justru harus dirangkul dan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan positif. 

"Pesan saya untuk masyarakat, jangan kucilkan warga binaan yang sudah kembali ke lingkungan. Ayo rangkul," pesannya. 

Kepala Rutan Kelas IIA, Anggit Yongki Setiawan mengatakan, warga binaanya yang mendapatkan remisi pada HUT ke-77 RI berjumlah 53 orang.

Rinciannya, 37 orang dapat remisi 1 bulan, 10 orang dapat remisi 2 bulan, 3 orang dapat remisi 3 bulan, 1 orang dapat remisi 4 bulan, dan 2 orang dapat remisi 5 bulan.

Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya setelah mendapatkan remisi langsung bebas.

"Dari Rutan sendiri, 53 orang yang mendapatkan remisi dan satu orang langsung bebas," ungkapnya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved