Berita Artis

Mantan ART Ibunda Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir.

Tribun Jakarta/Jeprima
Nirina Zubir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir menamui titik akhir.

Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan asisten rumah tangga ibunda artis Nirina Zubir, Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto.

Riri Khasmita dan Edrianto juga didenda masing-masing Rp 1 miliar.

Baca juga: Ria Ricis Menyesal Ucapkan Kata-Kata Ini pada Moana saat Alami Baby Blues

Sementara, ada juga tiga notaris yang masing-masing divonis 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Berikut fakta-faktanya dikutip dari Kompas.com:

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Nirina Zubir dan Asisten Almarhumah Ibunya
Nirina Zubir dan Asisten Almarhumah Ibunya (kolase/ Instagram Nirina zubir)


Vonis Riri dan Edrianto lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa sore.

Hakim menyatakan bahwa Riri dan Edrianto bersalah telah melanggar pasal yang didakwa sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," lanjut hakim ketua.

Diketahui, Riri Khasmita dan Edrianto sebelumnya didakwa dengan Pasal 263 Ayat (2), Pasal 264 Ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

2. Vonis untuk para notaris dan pejabat PPAT


Dalam sidang, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kurang dari tiga tahun terhadap ketiga terdakwa lainnya.

 
Terdakwa Farida dan terdakwa Ina Rosiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam pemalsuan surat dan tindak pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved