Berita Kendal
236 Napi Lapas Kendal Dapat Remisi Kemerdekaan, Kasus Narkotika Terbanyak
Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal mendapatkan remisi Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022). Terdiri dari 147 kasus pidana umum dan 89 kasus pidan
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Sebanyak 236 narapidana Lapas Kelas IIA Kendal mendapatkan remisi Kemerdekaan, Rabu (17/8/2022). Terdiri dari 147 kasus pidana umum dan 89 kasus pidana khusus.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, pada awalnya hanya 226 narapidana yang mendapatkan remisi, namun pihaknya mendapatkan tambahan 10 napi menjelang pelaksanaan upacara HUT ke-77 Republik Indonesia.
Kata dia, 10 narapidana tambahan merupakan kasus pidana umum.
"Sebenarnya ada satu napi yang mendapatkan remisi sudah habis masa tahanannya, namun tidak bisa langsung bebas, karena harus menjalani subsider tiga bulan," terangnya sebagaimana rilis yang diterima tribunjateng.com
Dia menjelaskan, terbanyak yang mendapatkan remisi adalah kasus narkotika 88 orang, diikuti pencurian 48 orang, dan kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) 38 orang.
Samsul menyebut, besaran remisi diberikan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Penyerahan remisi secara simbolis disampaikan Bupati Kendal Dico M Ganinduto usai upacara HUT Kemerdekaan RI di Alun-alun Kendal," terangnya.
Napi yang menerima remisi, Didit Adi Nurohman mengaku senang bisa mendapatkan remisi kelimanya.
Dia berharap, hukuman yang dijalaninya segera selesai agar bisa cepat kembali ke keluarga.
"Saya divonis hukuman 15 tahun kasus pembunuhan. Saat ini sudah jalan 5 tahun, semoga cepat selesai," harapnya.
Saat ini, Lapas Kelas IIA Kendal dihuni oleh 309 warga binaan, meliputi 266 narapidana dan 43 tahanan. (*)