Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ada Staf Bawaslu Blora Masuk sebagai Anggota Parpol di Sipol 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan menyebut salah seorang staffnya ada dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Lulus Mariyonan saat ditemui tribunmuria.com di kantornya. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Lulus Mariyonan menyebut salah seorang staffnya ada dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik. 

"Kita menemukan satu. Kemarin sudah ditindaklanjuti, dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu dan kita sampaikan juga ke KPU," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com di kantornya, Sabtu 20 Agustus 2022.

Seorang staf tersebut berinisial A telah dicek dan tertulis bahwa identitasnya terdaftar dalam Sipol.

Diterangkannya, perintah penyisiran kepada seluruh elemen pengawasan Pemilu diharapkan dapat secara berkala. 

"Sebab, saat ini masih proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," terang Lulus Mariyonan. 

Diketahui, partai politik di tingkat pusat diharuskan mendaftarkan anggotanya melalui aplikasi Sipol

Masyarakat umum juga bisa memastikan, apakah identitasnya terdaftar dalam aplikasi Sipol atau tidak.

"Beberapa hari lalu misalkan kita masih clear, bisa jadi nanti sore kita tercatut," ungkap Lulus Mariyonan. 

Adapun masyarakat dapat mengecek keikutsertaannya dalam sipol melalui dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. 

Bagi yang merasa tercatut, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, namun terdaftar dalam Sipol, dapat melaporkannya ke Kantor Bawaslu atau langsung ke KPU kabupaten setempat. 

"Kita juga membuka posko aduan pencatutan itu. Bisa jadi tidak hanya penyelenggara yang dicatut, tapi juga masyarakat umum. Masyarakat bisa langsung lapor ke KPU atau ke Bawaslu," jelas Lulus Mariyonan. (kim) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved