Berita Blora
Ada Staf Bawaslu Blora Masuk sebagai Anggota Parpol di Sipol
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Lulus Mariyonan menyebut salah seorang staffnya ada dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai
Penulis: ahmad mustakim | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora Lulus Mariyonan menyebut salah seorang staffnya ada dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai anggota partai politik.
"Kita menemukan satu. Kemarin sudah ditindaklanjuti, dilaporkan secara berjenjang ke Bawaslu dan kita sampaikan juga ke KPU," ucap Lulus Mariyonan kepada tribunmuria.com di kantornya, Sabtu 20 Agustus 2022.
Seorang staf tersebut berinisial A telah dicek dan tertulis bahwa identitasnya terdaftar dalam Sipol.
Diterangkannya, perintah penyisiran kepada seluruh elemen pengawasan Pemilu diharapkan dapat secara berkala.
"Sebab, saat ini masih proses pendaftaran dan verifikasi partai politik," terang Lulus Mariyonan.
Diketahui, partai politik di tingkat pusat diharuskan mendaftarkan anggotanya melalui aplikasi Sipol.
Masyarakat umum juga bisa memastikan, apakah identitasnya terdaftar dalam aplikasi Sipol atau tidak.
"Beberapa hari lalu misalkan kita masih clear, bisa jadi nanti sore kita tercatut," ungkap Lulus Mariyonan.
Adapun masyarakat dapat mengecek keikutsertaannya dalam sipol melalui dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) ke alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
Bagi yang merasa tercatut, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik, namun terdaftar dalam Sipol, dapat melaporkannya ke Kantor Bawaslu atau langsung ke KPU kabupaten setempat.
"Kita juga membuka posko aduan pencatutan itu. Bisa jadi tidak hanya penyelenggara yang dicatut, tapi juga masyarakat umum. Masyarakat bisa langsung lapor ke KPU atau ke Bawaslu," jelas Lulus Mariyonan. (kim)