Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Delapan Pria Gilir Dua Gadis ABG, Modus Diberi Minuman Lalu Dibawa ke Lokasi

Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut

Tayang:
Editor: muslimah
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto pelaku pencabulan gadis di Bogor. Delapan pria membuat mabuk dua gadis ABG sebelum dicabuli di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Mereka kini ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNJATENG.COM, CIBINONG - Aksi bejat delapan pria ini membuat mereka harus berurusan dengan polisi.

Para pria tersebut mencabuli dua gadis ABG di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Sebelum melancarkan perbuatannya, mereka lebih dulu memberikan minuman kepada dua gadis ABG.

Minuman keras tersebut membuat dua ABG tak sadarkan diri.

Baca juga: Kronologi Orangtua Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal Kecelakaan di Pekalongan, Diduga Sopir Ngantuk

Baca juga: Viral Pasutri Gendong Anak Dikeroyok Pemain Bola di Jeneponto Hanya Karena Bunyikan Klakson Mobil

Awalnya, para pelaku mengajak korban ke suatu tempat.

Hal itu diungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku terhadap korban yaitu dengan mengajak korban kemudian memberikan minuman keras," kata AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Setelah mabuk, korban pun dicabuli oleh para pelaku secara bergilirian.

"Korban mabuk atau tidak sadarkan diri, kemudian kedua korban tersebut disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku," kata AKBP Iman Imanuddin.

Dari hasil pemeriksaan, untuk kedua korban gadis belia ini, satu orang diantaranya disetubuhi oleh satu orang pelaku, namun satu korban lagi disetubuhi secara bergiliran oleh 7 orang pelaku.

Polisi telah menangkap sebanyak 5 orang tersangka dari total 8 tersangka yang terlibat dalam pencabulan tersebut.

Sementara 3 tersangka lainnya masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui, sebanyak 8 orang kawanan pria telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan atau gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

"Kami telah menetapkan 8 orang tersangka terhadap perbuatan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (19/8/2022).

Namun sejauh ini, dari para pelaku itu baru tertangkap sebanyak 5 orang tersangka yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27) dan RA (37).

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved