Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pakar Sebut Sejak Awal Kemunculan Putri Candrawathi Undang Kecurigaan: Bukan Tersangka Sembarangan

Menurut Reza, kehadiran Putri seolah sengaja ditempatkan untuk membuat masyarakat berprasangka

Editor: muslimah
Twitter via TRIBUN MEDAN
Putri Candrawathi disebut sudah mengundang kecurigaan sejak pertama muncul namanya di kasus kematian Brigadir J. 

Bila terbukti bersalah, ia bisa mendapat ancaman kurungan seumur hidup hingga eksekusi mati.

"Bahkan semakin mengejutkan bahwa (Putri-red) bukan tersangka sembarang tersangka, tapi tersangka pembunuhan," beber Reza.

Ia juga mengatakan bahwa ada sikap Putri yang dinilai menjadi penghalang dalam penyidikan.

Karena itulah, pihak kepolisian diharapkan dapat menyelidiki hal ini hingga tuntas.

"Dan ini menurut saya, teman-teman di kepolisian memiliki sejumlah alasan untuk suatu saat nanti lebih bersemangat lagi menangani kasus Ibu PC."

"Karena Ibu PC dalam serangkaian kemunculannya justru mengindikasikan beliau secara sengaja mencoba untuk mempersulit proses penegakan hukum itu sendiri," tandasnya.

Putri Candrawathi Terancam Maksimal Hukuman Mati

()
Istimewa

Pihak kepolisian masih belum melakukan penangkapan pada Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir TribunWow.com, hingga saat ini, istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu masih nyaman bersembunyi di rumahnya.

Padahal, Putri dipersangkakan dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal eksekusi mati.

Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) seperti yang ditayangkan di kanal YouTube KOMPASTV.

Berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka, Putri disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ia juga dikaitkan dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang dikaitkan pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan pembunuhan.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340 (KUHP) subsider 338 juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Kemudian, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membeberkan kondisi Putri saat ini.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved