Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sudah Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri: Sakit Izin 7 Hari

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan.

Tayang:
Editor: m nur huda
Ist
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.

Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved