Berita Nasional
Sudah Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan, Polri: Sakit Izin 7 Hari
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum ditahan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Ditahan, Putri Candrawathi Minta Waktu 7 Hari untuk Proses Penyembuhan Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Istri-IrjenFerdy-SamboPutri-Candrawathi-Ist.jpg)