Berita Cilacap
Edarkan Narkoba, Warga Cilacap Selatan Diringkus Polisi
Seorang warga Kecamatan Cilacap Selatan, RT (32) ditangkap polisi karena mengederkan narkoba di wilayah Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Seorang warga Kecamatan Cilacap Selatan, RT (32) ditangkap polisi karena mengederkan narkoba di wilayah Cilacap.
Polres Cilacap berhasil menangkap RT si pengedar narkoba didepan Hotel Tanjung Permata, Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa anggota Polres Cilacap mendapatakan informasi mengenai peredaran narkoba dari masyarakat sekitar.
Berbekal informasi yang cukup, hingga akhirnya pada Kamis (18/8/2022) dini haro sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RT (32).
"Pelaku berinisial RT (32) warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan diamankan polisi dengan cara tertangkap tangan di depan hotel Tanjung Permata Cilacap pada Kamis (18/8) dini hari," jelas Gatot sebagaimana dalam rilis. Minggu (21/8/2022).
Saat melakukan tangkap tangan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 52,93 gram.
Adapun sabu tersebut terbagi menjadi 48 bungkus, dengan rincian 44 bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus sedotan, 1 bungkus plastik klip berisi sabu, dan 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 bungkus rokok GICO bekas, 1 buah plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO.
Adapula barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI, 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan pipet dari kaca, 3 buah sendok, 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana pendek warna abu abu, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat.
"Sampai saat ini penyidik masih mendalami siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku," kata Gatot.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika.
Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(pnk)
Modus Baru! Pura-Pura Jadi Pengamen, Dua Pria Di Cilacap Curi Motor Petani |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 5 Pelajar Pelaku Perusakan SMK Komputama Jeruklegi Cilacap |
![]() |
---|
WAWANCARA : Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar tentang Program Unggulan dan PR Majukan Cilacap |
![]() |
---|
Hadiri Muscab GAPENSI 2023, Pj Bupati Yunita Minta Kontraktor di Cilacap untuk Tidak Sogok-Menyogok |
![]() |
---|
Melihat Gambaran Kehidupan Masyarakat Cilacap Melalui Batik Kutawaru |
![]() |
---|