Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: non | Editor: galih permadi
Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.
Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign, pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja.
Baca juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak
Meski masa kerjanya hanya 1 bulan, saldo tetap bisa dicairkan.
Sementara bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen.
Nah berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan PHK atau Resign jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan :
Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E - KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
(*)