Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: non | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 

Karyawan PHK dan Resign Siapkan Syarat-syarat Ini untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

TRIBUNJATENG.COM - Semua karyawan yang terdaftar dalam jaminan BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.

Bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau resign, pencairan bisa dilakukan kapan saja tanpa memperdulikan masa kerja.

Baca juga: 20 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Operasi Katarak

Meski masa kerjanya hanya 1 bulan, saldo tetap bisa dicairkan.

Sementara bagi yang masih bekerja, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Yakni, kepesertaan minimal 10 tahun. Nah, jika syarat ini terpenuhi, kamu bisa mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen. 

Nah berikut syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi karyawan PHK atau Resign jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan :

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E - KTP
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
NPWP (jika ada)
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved