Berita Cilacap

Sat Narkoba Polres Cilacap Bersama Lanal Cilacap Amankan Dua Pelaku Pengedar Obat Keras

Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap bersama Lanal Cilacap telah berhasil menangkap 2 orang pelaku peredaran obat-obatan atau psikotropika

Humas Polres Cilacap
Barang bukti yang diamankan polisi yaitu berupa puluhan obat berbahaya dari berbagai merek. Jumat (19/8/2022). Polisi juga mengamankan dompet dan hp kedua pelaku. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap bersama Lanal Cilacap telah berhasil menangkap 2 orang pelaku peredaran obat-obatan atau psikotropika.

Pelaku berinisial S berhasil ditangkap polisi di Jalan Laut, Cilacap. Sedangkan pelaku  R yang merupakan warga asal Aceh ditangkap di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap. Jumat (19/8/2022).

Baca juga: BI Tegal Gaungkan QRIS dan Jaring Pengguna Baru, Cukup Scan Barcode Rp 77 

Baca juga: Datangi Lokasi Kecelakaan, Petugas Damkar & Tim Medis serta Wartawan Tewas Ditabrak Bus

Baca juga: Not Pianika Soleram Anak yang Manis

Dalam kegiatan penangkapan itu, petugas juga dibantu oleh warga setempat.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras dan psikotropika.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kabag Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah warga masyarakat membawa pelaku ke Denpom Lanal Cilacap.

Selain mengamankan puluhan obat berbahaya dengan berbagai merek, petugas juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan keras oleh tersangka.

"Selain obat-obatan, barang pribadi milik keduanya berupa dompet dan HP juga telah diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cilacap," kata Gatot kepada Tribunjateng.com Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Uang Suap Rektor Unila Sudah Dialih Jadi Deposito & Emas Batangan Senilai Rp 4,4 M

Baca juga: Hermanto Dardak Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata, Upacara Dipimpin Menteri PUPR

Baca juga: Rektor Unila Tersangka Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru hingga Rp 5 M

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 196 jo, pasal 95 ayat (2) dan ayat (3), sub pasal 198 Jo pasal 108, UU RI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 622 Undang-Undang RI no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, dalam bulan Agustus ini Sat Narkoba Polres Cilacap telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat dan psikotropika sebanyak 5 kasus lain.

Adapun TKP nya yaitu di Jl.Lingkar Selatan Kelurahan Tegalkamulyan Cilacap, di Dusun Cibenon, Sidareja, di Jalan Rawa Bendungan Jeruklegi, Jalan Tugu Barat Sampang dan di Jl.Tentara Pelajar, Jeruklegi. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved