Berita Batang

Disperindagkop dan UKM Batang Lelang 41 Kios Pasar Batang, Ini Besaran Harga Sewanya

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang kembali melelang sewa 41 kios Pasar Batang

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Dina Indriani
Kepala Disperindagkop dan UKM Batang, Subiyanto 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batang kembali melelang sewa 41 kios Pasar Batang.

Kepala Disperindagkop Batang, Subiyanto mengatakan proses pendaftaran lelang dimulai 16 Agustus hingga 5 September 2022.

"Untuk proses lelangnya sendiri akan digelar 5 September mendatang di Pendopo Kabupaten Batang," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (22/8/2022).

Lebih lanjut dijelakan Subiyanto, 41 kios tersebut merupakan kios yang sebelumnya kosong yang berada di lantai 2 pasar Batang.

Baca juga: Tanpa Carlos Fortes, 20 Pemain PSIS Semarang Siap Tempur Melawan Persebaya Surabaya

Baca juga: Banyak ASN Luar Kota Mutasi ke Semarang, BKPP: Jika Tujuannya Hanya Materi Akan Bermasalah

Ada tiga jenis ukuran, yakni 2x2 meter per segi , 3x3 meter per segi dan 3x4 meter per segi.

"Kiosnya berada di lantai dua yang diperuntukkan untuk berjualan sandang, sembako dan juga buah-buahan," terangnya.

Sementara itu, untuk harga sewa kios ukuran 2x2  meter per segi pokok terendahnya Rp 20.353.000.

Sedangkan untuk ukuran 3x3 meter per segi, harga sewa pokok terendahnya Rp 42.784.000.

Dan untuk ukuran 3x4 meter per segi, harga sewa pokok terendahnya Rp 57.742.000

Bagi masyarakat yang ingin menyewa, mereka bisa melengkapi berkas adminitrasi, seperti formulir, Fotokopi KTP dan KK yang dilegalisir kepala desa atau lurah setempat, pas foto 4×6.

Dan juga bukti setor jaminan uang lelang sebesar 75 persen dari harga pokok terendah dari kios yang akan disewa tersebut.

Pihaknya mengharuskan adanya pembayaran jaminan sebagai tanda penyewa.

"Kalau nanti tidak menang lelang, maka pembayaran jaminan akan segera dicairkan langsung oleh bank yang kami tunjuk sebagai penerima setoran jaminan lelang sewa," pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved