Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

GP Ansor Jateng Dukung Polri Berantas Judi, Tapi Jangan Lupakan Bandarnya

GP Ansor Jawa Tengah mengapresiasi langkah Polri menggencarkan pengungkapan kasus perjudian. Namun diharap juga para bandarnya ditangkap.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Istimewa
Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, M Taufik Hidayat SH MH - GP Ansor Jateng dukung Polri berantas judi, tapi jangan mlelupakan pula para bandar judinya. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah mengapresiasi langkah Polri menggencarkan pengungkapan kasus perjudian. Namun diharap tidak sekadar mengejar pelaku di lapangan namun juga para bandarnya.

Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, Dr H M Taufik Hidayat SH MH mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung upaya Polri untuk memberantas judi, peredaran narkoba, tambang Ilegal, BBM Ilegal, dan gurita mafia di Indonesia.

Bahkan, setelah adanya instruksi Kapolri, lanjut Taufik, seluruh jajaran di tingkat Polda, Polres hingga Polsek gencar melakukan praktik-praktik perjudian hingga banyak yang ditangkap.

"Akan tetapi apakah itu sudah menyasar para bandarnya atau hanya pemain kecil, pembeli togel eceran yang ditangkap? Semoga ini bukan hanya pencitraan Polri," tegasnya, Minggu (21/8/2022).

Menurutnya, apabila Polri serius ingin membersihkan praktik judi, peredaran narkotika, praktik tambang ilegal semisal di Rowosari Tembalang Kota Semarang dan lainnya, Ilegal logging, dan aneka kejahatan lainnya, maka perlu menggandeng lembaga lain termasuk komponen masyarakat.

Pasalnya, masyarakat lebih mengetahui berbagai praktik-praktik pelanggaran hukum yang ada di sekitar mereka.

Baca juga: Fokus: Kapan Bisa Merdeka? Meleklah Indonesia

"Harus kompak, gandeng TNI, gandeng semua tokoh agama. Ajak Organisasi Keagamaan, organisasi mahasiswa, Organisasi Kepemudaan dan lainnya, itu kalau mau serius," katanya.

Namun, imbuh Taufik, kalau Polri hanya sendirian dalam upaya memberantas aneka ragam kejahatan di Indonesia tersebut, tentu banyak kesulitan.

"Kita pesimistis kalau Polri bergerak sendiri," tandasnya.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Tengah H Sholahuddin Aly juga menegaskan, terkait apapun pendapat masyarakat mengenai upaya Kapolri menumpas perjudian, momentum ini harus dijadikan kesempatan untuk bersih-bersih.

"Ini adalah momentum Polri untuk bersih-bersih dan memulihkan citra dan martabat Polri di masyarakat," tegas Gus Sholah, panggilan akrabnya.

Sarang Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek

Enam tersangka yang ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sarang judi online di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Enam tersangka yang ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan sarang judi online di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. (Ist. Polres Purbalingga)

Sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, digerebek tim Resmob Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Purbalingga karena dijadikan sarang judi online.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berada di lokasi menyampaikan, praktik pengendalian judi online tersebut bisa dikatakan yang terbesar di Jawa Tengah.

Adapun, tim berhasil mengungkapnya sarang judi online terbesar di Jateng ini pada Jumat (19/8/2022) malam.

Ada enam tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.

"Judi online ini memiliki server di luar negeri, yakni Kamboja.

Bahkan salah satu tersangka sudah ada yang pernah ke sana, belajar di Kamboja," ujar Kapolda kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (20/8/2022).

Kapolda Jateng bersama Satreskrim Polres Purbalingga, saat mengungkap pengendalian judi online yang berada sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Sabtu (20/8/2022).
Kapolda Jateng bersama Satreskrim Polres Purbalingga, saat mengungkap pengendalian judi online yang berada sebuah rumah di Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Sabtu (20/8/2022). (Ist. Polres Purbalingga)

Pihaknya telah menyelidiki kegiatan para tersangka sejak empat hari lalu.

Saat ini, penyelidikan jaringan judi online masih terus dilakukan.

Di Purbalingga ini, keenam tersangka, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Enam tersangka ini memiliki peran masing-masing, mulai dari operator, marketing, serta penyandang dana.

Keenam tersangka, yakni MAM (29) adalah sebagai leader yang mengendalikan jalannya aktifitas perjudian.

Kemudian CSG (27) berperan dalam melakukan deposit dan withdraw perjudian.

Ada AW (21) adalah marketing atau mencari pelanggan.

Sementara ketiga lainnya KAW (29), DSA (28), dan MAA (43) juga melakukan pemasaran judi online tersebut.

Ia mengungkapkan, sistem yang dijalankan dari Purbalingga ini adalah dengan menjual slot-slot seharga Rp 250 juta.

Yakni, dengan sasaran rumah-rumah mewah di wilayah Jawa Tengah.

Salah satu tersangka YD mengatakan, judi online yang digrebek di Desa Bojongsari baru beberapa hari beroperasi.

Dia mengaku baru menjual satu slot.

"Rencana akan terjual dua slot, baru mau dua slot terjual sudah tertangkap," katanya.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Termasuk omzet dari judi online tersebut.

Perkiraan awal per hari omzetnya mencapai Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per hari.

Namun, lebih jelasnya polisi masih harus koordinasi dengan pihak terkait, termasuk perbankan.

"Kita tahu hari ini perbankan tutup.

Jadi kami belum bisa berkoordinasi," ungkapnya.

Salah satu tersangka yang berperan sebagai marketing mengaku sudah ke Kamboja  mempelajari langsung judi online.

"Kita akan kembangkan sejauh mana kasus judi online ini.

Dari keterangan salah satu tersangka, kegiatan ini baru saja dimulai.

Tentu saja kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan kasus judi online di Purbalingga ini cukup rumit.

Bahkan harus melibatkan tim yang cukup ahli, sehingga akhirnya dapat terungkap.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, laptop,  buku tabungan, serta kartu ATM.

"Hal ini tanpa diketahui oleh kesatuan yang ada disini, sangat disamarkan, bisa dilihat di depan (rumah) seperti apa," katanya.

Namun, itu tak menyurutkan pihaknya memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian.

"Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polda Jateng dari seluruh tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian," katanya.

Sebagai bukti, ia menerangkan, sejauh ini selama Bulan Agustus hingga hari ini sudah dilaksanakan penindakan terhadap 126 perkara perjudian baik oleh jajaran maupun polda. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved