Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kompolnas Desak Kapolri Pecat Irjen Ferdy Sambo Melalui Sidang Kode Etik Secepatnya

Kompolnas mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) - Kompolnas mendesak Polri untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo. 

Dedi menjelaskan, tim khusus memang melakukan penggeledahan di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Penyidik, menurut dia, juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Namun, Dedi menegaskan, tidak ada bunker berisikan uang Rp 900 miliar yang disita.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Polri masih terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J secara profesional, akuntabel dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation," tutup Dedi. (tribun/kompas/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved