Berita Cilacap
Polres Cilacap Bekuk Empat Pelaku Perjudian
Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap 4 orang yang berinisial W , HH, IJP, dan M yang diduga pelaku tindak pidana perjudian
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satreskrim Polres Cilacap berhasil menangkap 4 orang yang berinisial W , HH, IJP, dan M yang diduga pelaku tindak pidana perjudian.
Keempat pelaku ditangkap polisi pada Jumat (19/8/2022) di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
Kabaghumas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku judi dilakukan karena berawal dari adanya laporan masyarakat yang sudah resah terhadap maraknya aktifitas permainan judi di lingkungan tersebut.
"Menindaklanjuti laporan tersebut akhirnya Satuan Reskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ada aktifitas perjudian jenis timik-timik menggunakan kartu remi dan uang sebagai taruhannya," jelas Iptu Gatot sebagaimana dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com Senin (22/8/2022).
Baca juga: 4 Tanda Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Sudah Diedit Menurut Ahli Forensik Digital: Jelas Itu
Baca juga: Seorang Remaja Tewas Tawuran di Lubang Buaya, Terkapar dengan Luka Sabetan Senjata Tajam
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengamankan empat orang pelaku dan dua buah barang bukti.
Diketahui keempatnya merupakan warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi serta sejumlah uang sebesar 1 juta 500 ribu rupiah," kata Gatot.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku di kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (pnk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Barang-bukti-berupolisiap-Selatan.jpg)