Berita Regional
41 Orang Jadi Korban Mafia Tanah Berkedok Penjualan Rumah, Dirut Perusahaan Properti Ditangkap
Sang Dirut ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan properti yang berkedok investasi perumahan.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap Direktur Utama (Dirut) PT. Developer Properti Indoland.
Sang Dirut ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan properti yang berkedok investasi perumahan.
Tersangka berinisial MA (46), warga perumahan Pondok Jati, Sidoarjo.
Baca juga: Siswa SMA Bacok Pelajar SMP, Awalnya Pelaku Sarankan Korban dan Teman-temannya Tak Bergerombol
MA melakukan penipuan ivenstasi pembangunan dan penjualan rumah pada puluhan orang di Perumahan Grand Emerald, Desa Gondiwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, MA telah melakukan penipuan tersebut sejak tahun 2017 sampai 2022.

Terbongkarnya motif MA setelah pihak kepolisian menerima 11 laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka.
"Pada tahun 2017 tersangka menawarkan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Malang.
Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit sesuai peranjian tenggat waktu yang ditetapkan," kata Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (22/8/2022).
Para korban tergiur lantaran tersangka memberikan iming-iming investasi jangka panjang.
Para korban pun langsung mengiyakan dengan membayar sejumlah uang kepada MA.
Ternyata MA mematok Rp 120-150 juta per kavlingnya.
"Saat waktu perjanjian penyerahan unit sudah jatuh tempo, MA justru tidak memberikan unit kepada para korban.
Meski para korban sudah melayangkan somasi namun tidak kunjung mendapat respons positif dari pihak tersangka," papar Totok.
Dalam kasus ini, tersangka telah melakukan penipuan kepada 41 orang.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5.620.359.229.