Berita Demak
Perubahan KUA PPAS Kabupaten Demak 2022 Disetujui
Penambahan anggaran pada perangkat daerah seperti Dindikbud Rp 300 juta dengan sub kegiatan pembangunan sarana prasarana dan utilitas Rp 200 juta.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab dan DPRD Kabupaten Demak sepakat untuk bersama-sama menyetujui perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (23/8/2022).
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna persetujuan bersama perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Demak 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat.
Baca juga: Mbah Tarjo Sumringah, TNI Rehab Rumah Reyot Pencari Rongsok di Kebonagung Demak
Baca juga: Usai Karnaval Kemerdekaan di Demak, Sebagian Tanaman Hias Kota Rusak
"Berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf C, Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak."
"Menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi forum apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD," kata Slamet dalam pembukaan rapat paripurna.
Sebelumnya, rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Demak 2022 telah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), perangkat daerah terkait, Komisi A, B, dan C, serta rapat konsultasi pimpinan DPRD Demak.
Adapun dari hasil pembahasan yakni, pendapatan daerah bertambah sekira Rp 9,7 miliar.
Penambahan anggaran pada perangkat daerah seperti Dindikbud sebesar Rp 300 juta dengan sub kegiatan meliputi pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah Rp 200 juta.
Lalu rehabilitas ruang kelas sedang atau berat Rp 100 juta, dan lain-lain.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendak Berenang, Seorang Pria di Demak Tenggelam di Embung Sedalam 4 Meter
Baca juga: Remaja Asal Demak yang Tenggelam di Embung Ditemukan Meninggal, Keluarga Histeris
Sementara itu, Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutannya mengatakan, dengan disetujuinya perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Demak dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam melakukan penyusunan rancangan rencana kerja dan anggaran pada tahap selanjutnya.
"Yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang APBD Kabupaten Demak TA 2022," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/8/2022).
Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Demak dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Demak disahkan dalam rapat paripurna ke 22 masa sidang ll (kedua) Tahun 2022 DPRD Kabupaten Demak. (*)
Baca juga: Anggaran Proyek Gedung IBS RSUD Kudus Melonjak Hampir Dua Kali Lipat, Kok Bisa?
Baca juga: Yuni Warga Ungaran Semarang Batal Beli Daging Ayam, Harganya Kompak Naik Bareng Telur
Baca juga: Hendi Luncurkan Simpul Ekonomi Jawa Sebagai Brand Kota Semarang
Baca juga: Siapa yang Teror Keluarga Susno Duadji karena Terlalu Vokal Bicara Kasus Sambo?