Berita Viral
Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Lalu Senjata Diserahkan Kepada Saya
Bharada E membuat kesaksian bahwa Ferdy Sambo tembak Brigadir J. Kesaksian itu diungkap Bharada E setelah dirinya merasa dikibuli Ferdy Sambo.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- Bharada E membuat kesaksian bahwa Ferdy Sambo tembak Brigadir J.
Kesaksian itu diungkap Bharada E setelah dirinya merasa dikibuli Ferdy Sambo.
Mulanya, Bharada E mengatakan adanya isu pelecehan seksual hingga terjadinya insiden tembak menembak.
Namun, dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal Bharada E dijanjikan Ferdy Sambo akan diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kematian Brigadir J.
Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya Bharada E ingin buka-bukaan dan berkata jujur.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 5 Agustus 2022, sehari kemudian Baharada E mengubah kesaksian.
Menurut keterangan Bharada E, saat itu, Brigadir Josua atau Brigadir J sudah terkapar bersimpah darah.
Sementara Ferdy Sambo di depan Brigadir J memegang senjata.
Setelah itu, senjata api itu diserahkan ke Bharada E atau Richard.
"Saat itu saudara Richard (Bharada E) menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua (Brigadir J) terkapar bersimbah darah dan saudara FS (Ferdy Sambo) berdiri di depan memegang senjata, lalu diserahkan kepada saudara Richard," ujar Kapolri.
"Saat itu timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan Saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah," kata Kapolri menambahkan.
Kapolri menyebut Bharada E memutuskan untuk mengubah keterangan karena Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan SP3 atau penghentian kasus kematian Brigadir J.
"Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka," ujarnya.
Kondisi itu, lanjut Sigit, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.
"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," ujarnya.
Setelahnya, dia menuturkan bahwa Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, sejauh ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
Bripka RR turut menbantu dan menyaksikan penembakan korban
Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Hasil autopsi ulang Brigadir JTim forensik telah mengumumkan 4 kesimpulan autopsi ulang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada, Senin (22/8/2022).
Hasil autopsi itu mengungkap luka-luka yang didapat Brigadir J yang diduga berasal dari kekejaman Irjen Ferdy Sambo dkk.
Di antara yang paling keji adalah ditemukannya 5 luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar.
Artinya ada empat tembakan yang menembus tubuh Brigadir J.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (22/8/2022), ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengatakan, tidak ada luka-luka akibat kekerasan senjata api.
"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Selain itu, Ade juga menjelaskan, saat melakukan otopsi, gambaran luka-luka di jenazah Brigadir J masih sangat jelas.
Kesimpulan hasil otopsi kedua Brigadir J
Berikut kesimpulan hasil otopsi kedua Brigadir J:
1. 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar
Tim dokter forensik telah memeriksa hasil pemeriksaan yang bersumber dari foto dan gambaran mikroskopik.
Mereka memastikan bahwa hanya ditemukan luka tembak masuk dan luka tembak keluar di tubuh Yosua.
Ade mengungkap, terdapat 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar.
2. Lokasi luka di dada dan kepala
Ade mengatakan, lokasi luka tembak ada di daerah dada dan kepala.
"Lokasi luka tembaknya ada dua luka yang fatal, yaitu luka di daerah dada dan di kepala. Itu sangat fatal," jelasnya.
3. Peluru menyerempet jari hingga rusak
Tak hanya itu, ditemukan juga luka seperti jari yang rusak pada jenazah Brigadir J.
Menurut Ade, luka itu disebabkan bekas trajektori atau lintasan anak peluru yang menyerempet jari.
4. Tidak ada tanda kekerasan selain senjata api
Dia menegaskan bahwa tak ada luka lain selain luka tembak di tubuh Yosua.
"Semua tempat yang mendapatkan informasi dari keluarga yang diduga ada tanda-tanda kekerasan di sana."
"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api pada tubuh korban," tandas Ade.