Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kanwil Kemenham Jateng Tekankan Penguatan HAM dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas

Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Kanwil Kemenham Jateng gelar rapat di Balai Kota Semarang

Penulis: Adi Tri | Editor: galih permadi
IST
Suasana pada saat berlangsungnya raperda penyelenggaraan pendidikan kanwil kemenham jateng di Ruang Rapat Komisi D, Gedung Moch. Ikhsan Balai Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah kembali menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D, Gedung Moch. Ikhsan Balai Kota Semarang, senin (24/11) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pimpinan dan Anggota Pansus, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, pejabat Setda Kota Semarang, hingga Tim Penyusun Raperda dan perwakilan OPD terkait.

Kehadiran Kanwil Kemenham Jateng dipimpin oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Moh. Hawary Dahlan bersama tim. 

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Siti Roika, yang menegaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah kemungkinan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Kota Semarang.

Rencana Pembentukan Unit Layanan Disabilitas

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Semarang menyampaikan bahwa pembentukan ULD sangat dimungkinkan, namun perlu diiringi peningkatan kompetensi SDM pengelolanya. 

Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Pendidikan menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan studi tiru ke Dindikpora Kota Yogyakarta untuk mempelajari implementasi ULD yang telah berjalan di kota tersebut.

Pembahasan Peserta Didik dan Aliran Kepercayaan

Rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik yang menganut aliran kepercayaan. 

Mereka diharapkan mendapatkan pendidikan sesuai keyakinannya dengan pendidik yang memiliki kualifikasi yang tepat.

Penegasan Aturan Sanksi Peserta Didik dan Guru

Dalam kesempatan tersebut, Hawary menekankan bahwa pemberian sanksi bagi peserta didik harus merujuk pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, yang mengatur tiga tingkatan sanksi, dengan sanksi terberat berupa pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain. 

Ia menegaskan bahwa sanksi berat harus dijadikan opsi terakhir demi kelangsungan pembinaan peserta didik di satuan pendidikan sebelumnya.

Pemberian sanksi kepada pendidik juga perlu memperhatikan regulasi kepegawaian dan ketentuan bagi ASN.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan Raperda Pendidikan Kota Semarang agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memenuhi standar layanan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved