Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Gagalkan Peredaran Ekstasi Antarbenua yang Diduga Dikendalikan WNA di Lapas

IT (32) dan AI (25) adalah pengedar ekstasi jaringan internasional tiga benua, yakni Afrika-Eropa-Asia.

Tribunnews
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap dua orang pengedar narkoba berjenis ekstasi.

IT (32) dan AI (25) adalah pengedar ekstasi jaringan internasional tiga benua, yakni Afrika-Eropa-Asia.

Disampaikan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, penangkapan mereka bermula dari sebuah informasi tentang adanya paket ekstasi yang datang dari Kongo dan berakhir di Jakarta.

Baca juga: Kapolsek dan 4 Anak Buahnya Tertangkap Pakai Narkoba, Alat Isap Sabu Ditemukan di Mapolsek

"Kami mengetahui ada rencana pengiriman narkotika berjenis ekstasi dari Kongo melintasi Belgia dan Jerman dan berakhir di Asia atau wilayah Jakarta dengan menggunakan modus pengiriman paket," kata Gidion, dikutip melalui keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Mendapat informasi tersebut, polisi pun bergerak dan langsung berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan pemantauan.

konfrensi pers terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di Mapolres Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (kedua dari kanan) saat menggelar konfrensi pers terkait peredaran narkotika jenis ekstasi di Mapolres Bekasi, Selasa (23/8/2022). Dari konfresi pers yang digelar, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ekstasi jaringan tiga benua. (Dok. Humas Polres Metro Bekasi)

Dikirim ke alamat palsu


Gidion menjelaskan ketika koordinasi dilakukan, pihaknya bersama dengan Bea Cukai Soetta kemudian melakukan pemantauan terhadap tiga paket yang mencurigakan.

Dari hasil pemantauan, pihak Bea Cukai menyatakan ada dua paket pengiriman yang diduga berisi sabu tertahan di Bea Cukai negara Jerman, sementara satu paket lain telah berhasil lolos ke Indonesia.

Ketika pemantauan terhadap satu paket yang masuk dilakukan, polisi menyadari bahwa alamat tujuan merupakan alamat palsu.

"Polisi kembali melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan metode control delivery (pemantauan).

Namun setelah dicek, ternyata alamat yang tertera merupakan alamat fiktif," imbuh Gidion.

Petunjuk pengiriman ulang


Meski mengetahui alamat yang tertera palsu, tetapi pemantauan terhadap tujuan paket itu tetap dilakukan.

 
Hasilnya, setelah beberapa hari kemudian, polisi menemukan petunjuk bahwa ada pengiriman ulang paket yang dicurigai masuk ke wilayah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi.

"Pemantauan tetap dilakukan langsung oleh anggota polisi.

Akhirnya, masih dengan teknik pemantauan, kami berhasil menangkap satu orang bernama IT saat menerima paket tersebut," imbuh dia.

Dari tangan IT, polisi menemukan sebanyak 4.411 butir pil ekstasi yang sudah dibungkus oleh paket yang sebelumnya dicurigai oleh polisi.

Pemeriksaan dan pengembangan tersangka terus dilakukan.

Melalui keterangan IT, tersangka mengaku bahwa paket ekstasi yang ia terima akan dikirimkan ke daerah Tamansari, Jakarta Barat.

Tidak hanya itu, melalui hasil pengembangan terhadap IT, satu tersangka lain yaitu AI, juga ikut diringkus oleh polisi.

Dari tangan AI, polisi turut menyita 500 butir pil ekstasi.

"Pada hari Kamis, tanggal 28 Juli, tersangka IT mendapat petunjuk dari tersangka lain untuk mengantarkan ekstasi dan selanjutnya kami mengamankan AI, di parkiran RS Husada Jakarta Pusat," tutur Gidion.

Pengendali dan pemesan diduga WNA


Gidion menduga ada tiga orang pengendali sekaligus pemesan paket ekstasi tersebut.

Ketiga orang pengendali itu juga diduga sudah mendekam di Lapas.

Satu dari tiga orang pengendali tersebut merupakan warga negara asing (WNA) yang ditahan di sebuah lapas.

"Diduga, pengendali dan pemesan paket narkotika jenis ekstasi tersebut berada di dalam salah satu lembaga pemasyarakat yang mana pemesan tersebut berinisial SHY (WNA), RP dan juga AH," imbuh dia.

Polisi pun saat ini tengah menyelidiki keterkaitan WNA dan dua tersangka lainnya dalam peredaran pil ekstasi tersebut.

Adapun barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.911 butir pil dengan berat 2.140,2 gram kini disita oleh polisi.

Kedua tersangka, IT dan AI, diduga kuat telah melanggar pasal 114 subsider pasal 112 tentang Undang-undang tentang nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka juga kini terancam hukuman hingga paling lama kurungan 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Pil Ekstasi Tiga Benua Ditangkap, Dikirim dari Kongo Afrika dan Terungkap di Tambun Bekasi"

Baca juga: Ditjenpas Temukan Sabu dan Ganja saat Sidak Lapas Subang, 23 dari 33 Napi Positif Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved