Berita Regional
Pria Ini Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita, Mengaku Tak Tahan Setelah Ditinggal Mati Istri
Di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
TRIBUNJATENG.COM, TANAH BUMBU - Di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya yang masih balita.
Pelaku pencabulan berinisial S (38) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu.
Disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Ibrahim Made Rasa, motif pelaku mencabuli SA (4) karena tak mampu lagi membendung nafsunya setelah istrinya meninggal dunia.
Baca juga: Gadis Penyandang Disabilitas Dirudapaksa Ayah Tiri, Ketahuan saat Hamil 7 Bulan
Apalagi, setelah istrinya meninggal pelaku dan korban hanya tinggal berdua.
"Karena Istrinya telah meninggal dan hanya berdua saja di rumahnya, hasratnya tidak terbendung hingga terjadi kejadian tersebut," ujar Ibrahim Made Rasa saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada salah seorang keluarga ibunya bernama Samariani.
Dari situ terungkap jika korban dicabuli tak hanya sekali, melainkan berkali-kali.
"Korban menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang keluarga, dan ternyata pencabulan itu sudah terjadi dari bulan Juli hingga Agustus 2022," jelas Ibrahim.
Mendengar pengakuan dari bocah malang tersebut, Samariani pun lantas menghubungi salah seorang kenalannya untuk melapor ke polisi.
Akhirnya, berkat bantuan rekannya, pelaku pun akhirnya dilaporkan ke Polres Tanah Bumbu atas tindak pidana pencabulan.
"Samariani meminta tolong kepada pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan dikarenakan dia tidak berani melaporkan karena takut ketahuan," ungkapnya.
Menerima laporan adanya kasus pencabulan terhadap anak kandung, polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
"Pelaku kita tangkap di Jalan Lingkar 30 Batulicin, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu dan langsung digelandang ke Mako Polres Tanah Bumbu," pungkasnya.
Atas perbuatannya mencabuli anak kandungnya sendiri, pelaku akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Meninggal, Ayah di Tanah Bumbu Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Balita"
Baca juga: Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda, Ditemukan Sang Ayah Terbaring Lemah di Teras Rumah Pelaku