Berita Video
Video Puluhan Burung Cucak Hijau dan Kapas Tembak Diselundupkan ke Semarang dari Kumai
Lanal Semarang gagalkan penyelundupan puluhan burung cucak hijau dan kapas tembak.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video puluhan burung Cucak Hijau dan Kapas Tembak diselundupkan ke Semarang dari Kumai.
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang gagalkan penyelundupan puluhan ekor burung cucak hijau dan kapas tembak dari Kumai Kalimantan Tengah, Rabu (24/8/2022).
Burung itu diselundupkan oleh dua orang karyawan kapal tug boat Maruta pengangkut CPO.
Keduanya ditangkap saat akan merapat ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Palaksa Lanal Semarang, Letkol Laut Khusus Yudhi Hermawan mengatakan penggagalan dilakukan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Bengkoang yang dipimpin Letda (P) Mario beserta tim sekitar pukul 08.00.
Penggalan tersebut berdasarkan informasi dari intelejen bahwa terdapat kapal yang dicurigai membawa barang ilegal.
"Setelah dilakukan tindak lanjut ditemukan dua jenis burung cucak hijau dan kapas berjumlah 50 ekor burung yang tidak dilengkapi surat-surat," ujarnya.
Menurutnya, burung itu dibawa dari Kumai dan akan dibawa ke Madura. Selama di kapal, burung ditaruh di dalam kardus dan disembunyikan.
"Keuntungan yang didapatkan pelaku sekitar Rp 20 juta," ujarnya.
Ia menuturkan proses hukum selanjutnya dibawa ke Balai Karantina kelas 1 Semarang.
Sementara Kepala Balai Karantina kelas 1 Semarang, Turhadi menuturkan burung Cucak Hijau merupakan satwa dilindungi, sementara burung kapas tembak adalah satwa liar.
Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Semarang gagalkan penyelundupan puluhan ekor burung cucak hijau dan kapas tembak dari Kumai Kalimantan Tengah,Rabu (24/8/2022). (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
"Kedua burung jika melakukan pengiriman antar pulau harus melalui dokumen dari BKSDA dan Karantina Pertanian. Keduanya jenis burung itu tidak dilengkapi," tuturnya.
Ia menuturkan penyelundup telah dua kali menyelundupkan burung tersebut dari Kumai menuju Pelabuhan Tanjung Emas. Kedua kru kapal itu terancam pidana penjara.
"Sesuai UU Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan ada sanksi pidana. Sementara kalau dimasukkan tentang lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen karantina, pidananya lima tahun atau denda Rp 5 miliar. Itu setinggi-tingginya. Kita lihat proses selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu Sandi membenarkan aksi yang dilakukan merupakan kali kedua. Penyelundupan pertama dilakukan pada bulan Mei 2022 sebanyak 18 ekor.