Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Tatapan Nanar Randy yang Divonis Hukuman Mati, Kisah Asmara Masa SMA Menemukan Akhir Tragis

Randy Badjideh yang telah membunuh Astrid Manafe dan anaknya, Lael Maccabe divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana

Editor: muslimah
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). Randy akhirnya divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya. 

Jenazah Astrid dan Lael, kemudian dikubur di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Jenazah Astrid dan Lael ditemukan oleh pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT, Minggu (30/10/2021).

Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astrid dan Lael.

Polisi lalu memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

Randy menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dia datang diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.

Randy mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe alias Astrid dan anaknya Lael.

Divonis hukuman mati

Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). Randy akhirnya divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya.
Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022). Randy akhirnya divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu dan anaknya. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Pada Rabu (24/8/2022) Randy divonis hukuman mati karena telah membunuh Astrid, cinta masa SMA-nya dan Lael yang masih balita.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Randy merencanakan pembunuhan pada kedua korban. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Asmara Masa SMA Berujung Vonis Hukuman Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved