Berita Palembang
Andai Tak Tergoda Setan, Bu Guru Cantik Ini Tak Terjaring Razia di Hotel, Minta Suami tak Diberitahu
Seandainya ingat peringatan tentang berhati-hatilah bersama makhluk berlainan jenis ditempat sepi apalagi di kamar hotel.
TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG -- Seandainya ingat peringatan tentang berhati-hatilah bersama makhluk berlainan jenis ditempat sepi apalagi di kamar hotel.
Karena yang menigai keduanya adalah setan, mungkin saja ibu guru cantik ini tidak mau diantar sate padang oleh teman prianya ke kamar hotel.
Mereka mengaku awalnya hanya ngobrol saja, entah kenapa berciuman dan entah sebelum akhirnya digerebek.
Itulah kisah oknum ibu guru yang sudah bersuami nekat selingkuh dengan pria beristri.
Oknum ibu guru itu terjaring razia di hotel saat selingkuh bersama pria idaman lain ( PIL ).
Keduanya mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh di hotel.
Oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria idaman lain di dalam hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.
Kini oknum guru di Banyuasin dan PIL menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/8/2022).
Diketahui oknum guru di Banyuasin itu berinisial NN (35) dengan pasangannya HA seorang pegawai swasta HA (36).
Keduanya dihadapkan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.
Keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing.
Mereka mengaku sudah saling kenal sejak lama.
Pada hakim tunggal terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.
"Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol," ujar terdakwa HA.
Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.
"Cuma ciuman saja pak," kata HA.
Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.
"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.
Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.
Sementara itu, Kanit 4 Turjawali Polda Sumsel AKP Heri Sulistio SH melalui anggota Riksa Tipiring Polda Sumsel Brigadir Patron menjelaskan, penangkapan keduanya saat dirazia di penginapan Simpang Charitas Palembang sekira pukul 22.50, Kamis (25/8/2022).
"Ketika petugas kami melakukan pemeriksaan mulanya kedua mengaku sudah menikah, dan saat itu yang laki-laki sedang berada di atas kasur kamar nomor 201," ujar Patron.
Namun, lanjut Brigadir Patron saat diperiksa lebih mendalam barulah keduanya mengaku bukanlah pasangan suami-istri.
Sripoku.com dengan judul OKNUM Guru Wanita Terciduk Bersama PIL di Kamar 201 Hotel, Kelabui Suami Urus BPJS Orang Tua
Baca juga: Puisi Tikar Plastik-Tikar Pandan Wiji Thukul
Baca juga: TRAGIS! Seorang Bapak Muda Ini Melihat Istri dan Calon Bayinya serta Putrinya Meninggal Dunia
Baca juga: Persiapan Jelang Piala Soeratin, Persiku Kudus Jr Libas Tim Suporter 4 Gol Tanpa Balas
Baca juga: Promo Superindo Terbaru Besok Minggu 28 Agustus 2022 Sosis Jumbo Diskon Besar-Besaran