Wawancara Khusus
Edwin Partogi Sebut Bharada E Dapat Berbagai Fasilitas dari LPSK
LPSK memberikan berbagai fasilitas kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan berbagai fasilitas kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi dalam wawancara khusus denganDirektur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Rabu (24/8).
Selengkapnya lanjutan wawancara:
Apakah Pak Edwin pernah bertemu lagi dengan Bharada E setelah pernyataan yang versi pertama ternyata tidak benar adanya?
Sudah kami bertemu lagi. Saya tahu dia berbohong di laporan yang pertama, tapi kami juga tidak memaksa dia untuk jujur.
Jadi ada beberapa keterangan lama dia yang menurut kami juga agak ganjil. Dalam pertemuan 13 Juli 2022 di kantor Propam itu ada pernyataan dia yang membutuhkan dukungan pembenaran.
Pengakuan Bharada E yang masih golongan Tamtama Polri ini mengundang pertanyaan tahu dari mana. Dia bertanya begini yang saya lakukan ini overmacht kan. Kata saya kok Tamtama tahu overmacht.
Itulah doktrin yang ditanamkan bahwa dia sepertinya akan bebas dari ancaman pidana karena perbuatannya adalah overmacht. Perbuatan pidana yang tidak bisa dipidana akibat membela diri.
Kalau dari posisi sekarang Bharada E adalah kunci pembuka kemudian Ferdy Sambo mengakui apakah dia tetap bisa memenuhi syarat sebagai justice collaborator?
Bisa karena tidak akan ada tersangka lainnya tanpa pengakuan dari Bharada E.
Supaya Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK apakah perlakuan penyidik cukup menjaga dia sebagai justice collaborator sampai nanti persidangan berkekuatan hukum tetap?
Yang jaga dia ada penjaga rutan Bareskrim dan LPSK. Kami juga menempatkan personel di sel khusus untuk pengamanan sampai nanti diperlukan.
Kami juga menempatkan CCTV, kami juga yang ngasih makanan. Jadi Bharada E ini di sel khusus sendiri tidak digabung tahanan lainnya. Pasokan makanannya LPSK yang menyediakan, itu memang SOP kami.
Dari ketika Bharada E dijadikan tersangka 3 Agustus 2022, waktu itu belum jadi justice collaborator. Saya sudah sampaikan agar polri menjamin Bharada E tidak keracunan dan berakhir bunuh diri.
Termasuk kami datangi rohaniawan, dokter, psikolog. Jadi sebagai justice collaborator, LPSK memfasilitasi itu semua.