Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Sudah Sehat

Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J dan kini dalam keadaan sehat

Editor: rival al manaf
kolase TribunnewsBogor.com
Putri Candrawathi menangis sesaat sebelum Brigadir J dieksekusi, Ini kesaksian Bharada E 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J dan kini dalam keadaan sehat.

Istri Ferdy Sambo, itu sebelumnya mengaku dalam kondisi sakit oleh karenanya tidak ditahan.

Meski demikian saat ini kondisinya sudah dinyatakan sehat.

Hal itu dikonfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ketika hendak diperiksa di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Refo Gandeng Unnes Luncurkan Program Unnes Goes Beyond, Optimalkan Google Workspace for Education

Baca juga: Video Walikota Semarang Hendrar Prihadi Cetak Hattrick Saat Jumpa Tim All Star Jurnalis FC

Baca juga: Video Masa Kontrak Habis, Aset Lapak Pasar Relokasi Johar di MAJT Semarang Tak Bisa Dihibahkan

Lantas, mengapa polisi tak kunjung menahan Putri?

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menyampaikan alasan belum ditahannya Putri seusai pemeriksaan.

"Ya nanti Dirpidum yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai," kata Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, kewenangan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Alasan tersangka harus ditahan Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, Poengky menyebut penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melahirkan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Hal ini disebut syarat subyektif penahanan," kata Pengky saat dihubungi secara terpisah, Sabtu.

Sementara pasal 21 ayat (4) KUHP menjelaskan, ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih.

Selain itu, syarat obyektik penahanan juga dilakukan pada tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, dan UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," jelas dia.

Terkait Putri, Poengky menduga bahwa penyidik tidak melakukan penahanan karena alasan kemanusianya.

Sebab, Putri diketahui memiliki anak usia di bawah 12 tahun yang membutuhkan kehadirannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved