Polisi Tembak Polisi
Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Sudah Berstatus Tersangka dan Sudah Sehat
Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J dan kini dalam keadaan sehat
Akan tetapi, pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa Putri belum ditahan.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Baca juga: Truk Berat yang Melanggar Jam Melintas di Silayur Semarang akan Ditilang dengan ETLE Mobile
Baca juga: Edwin Partogi Sebut Bharada E Dapat Berbagai Fasilitas dari LPSK
Baca juga: Detik-detik Penemuan Peti Jenazah Saat Ekskavator Gali Drainase: Peti Tionghoa Berumur 200 Tahun
Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Pihak kepolisian pada Selasa (30/8/2022) mendatang akan menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berstatus Tersangka dan Sehat, Kenapa Putri Candrawathi Belum Ditahan?"