USM
Magister Hukum USM Gelar Diskusi Hukum Tentang Demonstrasi
Program Studi S2 Magister Hukum USM menggelar diskusi hukum “Demonstration Guaranted By Law” di Ruang Telekonferensi Gedung Prof Dr Muladi Menara USM
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
Sementara Tenaga Profesiosnal Lemhanas RI Dr Ninik Rahayu SH MS membahas tentang jaminan kebebasan berpendapat di muka umum.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak asasi manusia serta dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
“Demonstrasi menjadi bagian dari hak, demonstrasi merupakan bagian yang tidak terlepas dari tatanan demokrasi dan sekaligus sebagai instrumen kontrol dan partisipasi publik dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, namun pihak yang melakukan demontrasi harus melakukan sesuai dengan aturan, dan demokrasi menjadi media alternatif untuk menyampaikan gagasan/kepentingan,” ungkap Dr Ninik Rahayu.
Jika demontrasi dilakukan secara anarkis akan kehilangan hak-hak perlindungan HAM, begitu juga pihak lembaga ketika tidak merespon positif juga akan kelihangan hak-hak HAM.
Tiga konsep dasar negara demokratis yaitu HAM, nomokrasi dan demokrasi. Nomokrasi merupakan salah satu medium untuk melakukan demontrasi.
Indeks demokrasi kita saat ini berada di peringkat lebih baik dibanding kondisi pada 2010.
Di akhir materinya Dr Ninik Rahayu menyampaikan tentang kebebasan sipil.
Menurutnya, kebebasan sipil memiliki 5 hak antara lain kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan beragama serta kebebasan pers.(*)