Berita Nasional
Pemerintah Perbarui Aturan Perjalanan, Tes PCR-Antigen Dihapus, Wajib Vaksin Booster, Ini Lengkapnya
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan
TRIBUNJATENG.COM - Aturan perjalanan dalam negeri kembali diperbaharui.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali tidak lagi mewajibkan tes Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis (25/8/2022) sampai waktu yang ditentukan.
Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
Baca juga: Ini Yang Terjadi Saat 1 Jam Saja Mengamati Tanjakan Silayur Semarang, Djoko: Jangan Salahkan Sopir
Baca juga: Nathalie Holscher Cerita Pengalaman Saat Bekerja Jadi SPG, Blka-blakan Nominal Gajinya: Gede
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Wajib vaksin booster
Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukann perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut.
PPDN usia 6-17 tahun
Sementara itu, untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
PPDN usia kurang dari 6 tahun
Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN komorbid
Di sisi lain, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN berstatus WNA
Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Hal yang perlu diperhatikan
Seperti diketahui, aturan perjalanan baru yang berdasarkan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan rilisnya aturan terbaru, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya atau Nomor 23 Tahun 2022 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)