Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mulai 30 Agustus 2022, Syarat Naik Kereta Api Wajib Sudah Vaksin Booster

Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster.

Editor: m nur huda
Dok. KAI Daop VI Yogyakarta
Gerbong kereta api ekonomi SS atau ekonomi premium - Syarat naik kereta api jarak jauh bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas, mulai keberangkatan 30 Agustus 2022 wajib sudah vaksin booster. 

Syarat naik kereta api terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik kereta api terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

  • Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved