Polisi Tembak Polisi
Respons Kapolri Jenderal Listyo Terhadap Upaya Banding Irjen Ferdy Sambo di Sidang Pemecatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terhadap banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons terhadap banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo usai dipecat dari Polri.
Kapolri menyatakan belum bisa memastikan keputusan upaya yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Sambo dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Jawaban Kapolri Jenderal Listyo Soal Brigadir J Bopong Putri Candrawathi dari Sofa ke Kamar
Baca juga: Heboh Suara Wanita Manja Memanggil Sayang dalam Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri di Senayan
"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit mengatakan, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.
Menurut dia, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.
Sebelumnya, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan mengajukan banding.
Baca juga: UKSW Ajak Mahasiswa untuk Melayani Lewat Pengabdian Masyarakat
Baca juga: Potret Ramainya Car Free Day Purbalingga yang Kembali Digelar Setelah 2 Tahun Ditiadakan
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding."
"Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Kita Lihat Saja Hasilnya..."