Berita Nasional
Ini Tiga Jenis Bantalan Sosial Tambahan, Skema Pengalihan Subsidi BBM, Disalurkan Mulai Pekan Ini
Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Presiden Jokowi untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada pekan ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali."
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Baca juga: Bocoran Harga BBM yang Baru Beredar di Medsos, Pertalite hingga Pertamax, Netizen Heboh
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp 9,6 triliun.
BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bapak Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun."
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Pekan Ini Kenaikan Harga BBM Bersubsidi? Kedua Menteri No Comment
3. Bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda diminta menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan dimana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH."
"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani. (*)