Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Ini Penjelasan Kemenhub

Tarif ojek online (ojol) batal naik yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini

Editor: m nur huda
TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online - Tarif ojek online (ojol) batal naik yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini 

Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangan Kemenhub

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved