Berita Nasional
Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Ini Penjelasan Kemenhub
Tarif ojek online (ojol) batal naik yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini
Editor:
m nur huda
TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online - Tarif ojek online (ojol) batal naik yang harusnya berlaku mulai 29 Agustus 2022 alias hari ini
Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali Batalkan Kenaikan Tarif Ojol, Ini Pertimbangan Kemenhub
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-ojek-online.jpg)