Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

4 Orang Warga Kota Tegal Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Mengedarkan Narkoba

Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba, dengan empat orang tersangka

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Humas Polres Tegal
Tiga dari empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil dibekuk tim Polres Tegal Kota, saat mengikuti pers rilis ungkap kasus narkoba Polda Jateng, pada Senin (29/8/2022) kemarin, di Loby Mapolda. 

Adapun barang bukti yang diamankan  berupa satu paket ganja seberat 9,88 gram, terbungkus plastik bening di dalam bungkus rokok. 

Selain barang bukti tersebut, juga diamankan 5 butir tablet warna kuning tanpa identitas berloga "mf" terbungkus plastik klip, satu unit handphone merk Iphone 8 warna hitam berikut sim card nya, serta satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dan kunci kontaknya. 

"Pada kasus yang ketiga ini, tersangka kami tangkap pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di TKP jalan Jambu, Kelurahan Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal, karena tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis ganja," ungkapnya. 

Untuk kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 (1) dan 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved