Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pamuji Mantan Lurah Bantah Korupsi Dana Desa, Kejari Gunungkidul: Nanti Lihat Fakta di Persidangan

Mantan Lurah Getas, Pamuji, ditahan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kelurahan Getas TA 2019-2020.

Editor: deni setiawan
Net
ILUSTRASI kasus korupsi dana desa. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Mantan Lurah di wilayah Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Meskipun demikian, Pamuji, Lurah Getas tersebut mengklaim tidak melakukannya.

Dia pun membantah telah menikmati dana dalam kasus korupsi tersebut.

Baca juga: Tinjau Pilkades Antar Waktu, Bupati Pati Haryanto Ingatkan Kades Hati-Hati Kelola Dana Desa

Mantan Lurah Getas, Pamuji, ditahan Kejari setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Kelurahan Getas TA 2019-2020.

Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.

"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto.

Penyidik menemukan bukti mantan Lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.

"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama 6 bulan."

"Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider 1 bulan penjara," kata dia.

Baca juga: Kunjungi BUMDesa di Banyumas, Gus Halim Ungkap Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional

Baca juga: Mulai Tahun Depan, 3 Persen Dana Desa Bisa untuk Operasional Pemdes 

Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif.

Bahkan, Pramuji sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.

"Sudah ada kewenangan kami untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.

Di hadapan penyidik tersangka Pamuji tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved