Berita Jepara
Pj Bupati Jepara Minta Tak Ada Diskriminasi Penyandang Difabel di Dunia Kerja
Semua orang berhak mendapat kesempatan kerja dan perlakuan yang sama. Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta tidak ada diskrimi
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Semua orang berhak mendapat kesempatan kerja dan perlakuan yang sama. Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta tidak ada diskriminasi kelompok disabilitas di dunia kerja.
Dia menjelaskan, penyandang disabilitas sudah dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016 agar bisa memperoleh kesempatan kerja dan mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperkerjakan penyandang disabilitas dengan presentase satu persen dari total karyawan.
Menurut Edy, penyandang disabilitas di Jepara sudah membuktikan keterbatasan bukan penghalang untuk maju.
"Disabilitas harus dimaknai sebagai kemampuan yang berbeda," kata Edy Supriyanta kepada tribunmuria.com, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat ada 2.557 penyandang disabilitas. 660 penyandang disabilitas anak dan 1.897 penyandang disabilitas dewasa.
Dia menegaskan Pemkab Jepara mendukung keberadaan penyandang disabilitas. Hal itu dibuktikan dengan Perda Jepaea Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam aturan itu, penyandang disabilitas dijamin hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, bebas dari diskriminasi, penyiksaan dan eksploitasi.(*)
Baca juga: Klasemen PSIS Semarang Liga 1 2022, Mahesa Jenar Melorot Senasib dengan Persib Bandung
Baca juga: Ikut Wakili Jateng, Jihan Raih Perunggu di Kejurnas Petanque Junior 2022
Baca juga: FAKTA Vincenzo Annese akan ke Semarang tapi Bukan ke PSIS, lalu ke Mana?
Baca juga: Apakah Berkas Perkara Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Beres? Inilah Kata Kejagung