Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

179 Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Gugat dan Minta Uang Rp8,1 Miliar Dikembalikan

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.

Instagram/ Nia Daniaty
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Olivia Nathania dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan penipuan seleksi CPNS bodong pada 28 Maret 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan.

Korban Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir senilai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Korban Ancam Gugat Perdata Olivia Nathania, Kasus CPNS Bodong, 225 Orang Minta Uang Dikembalikan

Setelah lima bulan menjadi terpidana, tampaknya korban belum puas dengan putusan tersebut.

Sebab, hingga saat ini uang mereka belum juga kembali.

Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania
Korban penipuan CPNS bodong Olivia Nathania bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Gugat perdata

Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022.

Dalam gugatan perdata dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, Nia Daniaty kali ini ikut terseret sebagai turut tergugat.

"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.

 
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini.

Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini.

Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.

Minta uang balik

Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai total Rp 8,1 miliar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved