Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Korban Ancam Gugat Perdata Olivia Nathania, Kasus CPNS Bodong, 225 Orang Minta Uang Dikembalikan

Korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Editor: deni setiawan
tribunjateng/wid
ILUSTRASI kasus penipuan CPNS. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Dia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Itu terkait kasus dugaan CPNS bodong.

Baca juga: Minta Bantuan Dukun Agar Anak Lolos CPNS Kemenkumham, Malah Tertipu Rp 220 Juta

Baca juga: Ambil Sumpah 194 CPNS, Ini Pesan Dedy Yon Supriyono Kepada Mereka

Baca juga: Latsar CPNS Golongan III Dimulai, Diikuti 80 Peserta, Ini Pesan Bupati Blora

Baca juga: Bupati Banyumas Ibaratkan CPNS di Banyumas Seperti Mobil Seri Keluaran Terbaru

Alfian Hasihuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong dari terdakwa Olivia Nathania siap menghadapi persidangan putusan.

Sidang putusan terdakwa Olivia Nathania rencananya akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi (Olivia Nathania) tidak mau mengembalikan juga," ujar Alfian Hasibuan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Alfian Hasibuan mengatakan, Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu.

"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah yang pekerjaannya hilang jadi tukang ojek."

"Jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ujarnya.

Alfian menyampaikan, kondisi para korban sekarang semakin memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan.

Olivia Nathania mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS sehingga para korban melepas pekerjaan mereka.

"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.

Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir nanti.

"Harapan kami semoga ada keajaiban Olivia Nathania dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," ujar Alfian.

Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved