Berita Viral
Viral Mantan Polwan Ngaku Dipecat Karena Menolak Bebaskan Pelaku Pencabulan, Polda Beri Tanggapan
Viral di media sosial pengakuan seorang mantan Polwan yang mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.
"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.
Baca juga: Manfaat Air Rebusan Jahe Kunyit bagi Tubuh, Redakan Nyeri Hingga Cegah Kanker
Baca juga: Viral Wanita Temukan Tumpukan Uang Kertas Kuno, Begini Ceritanya
Baca juga: Ferdy Sambo Masih Dipanggil "Jenderal" saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Polwan Mengaku Dipecat Karena Tolak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Beri Penjelasan,