Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kenali Cara-cara Berikut Ini yang Digunakan Mafia Tanah Beraksi di Jawa Tengah, Jangan Jadi Korban!

Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia  untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
Seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di Semarang, Rabu (31/8/2022) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemalsuan dokumen paling banyak dilakukan mafia  untuk melakukan penyerobotan tanah di Jawa Tengah.

Hal tersebut dikatakan Kakanwil BPN Jateng, Dwi Purnama saat memberikan paparan seminar edukasi bertajuk melawan mafia tanah dengan strategi manajemen perang yang dilaksanakan di hotel Semarang, Rabu (31/8/2022)

Dwi Purnama menjelaskan manajemen perang yang dimaksud Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mengenali apa yang terjadi, mendeteksi, dan mengeksekusi.

Baca juga: Adakan Pelatihan Jurnalistik, Sekda Kota Pekalongan Ingatkan Kode Etik dan UU Pers

Baca juga: Sejumlah SPBU di Kudus Dipadati Kendaraan Jelang Rencana Kenaikan BBM Subsidi

Baca juga: Video Pekan kedelapan BRI Liga 1 2022/2023, Tersaji Derby Jateng Persis vs PSIS di Manahan Solo

" Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  ada beberapa status tanah yakni tanah negara, tanah ulayat, dan tanah hak. Inilah yang harus kita ketahui," ujarnya.

Menurutnya ada tiga pilar pendaftaran tanah pertama kali yakni subyek, obyek, dan hubungan hukum.

Subyek itu sendiri adalah perorangan maupun badan hukum, dan obyek yaitu bidang tanah.

"Bisa menjadi sertifikat harus ada hubungan hukum. Oleh sebab itu dalam suatu proses harus ada pembuktian data yuridis dan fisik. Pemilik harus tahu dimana letak tanahnya," imbuhnya.

Dikatakannya, mafia tanah biasanya masuk pada subyek dalam pendaftaran tanah baik KTP, maupun legalitas badan hukum.

Biasanya mafia tanah beraksi melakukan pemalsuan identitas.

"Kalau berbicara mafia bisa korporate dan  individu," ujarnya.

Menurutnya banyak masyarakat memiliki sertifikat tetapi tidak tahu letaknya.

Hal tersebut berpotensi tanah yang tidak dikuasi pemiliknya dimasuki mafia.

"Untuk membuktikannya harus dilakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. BPN akan mensupport data," imbuhnya.

Dwi mengatakan biasanya modus yang dilakukan mafia tanah yaitu pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal tanpa hak, mencari legalitas di Pengadilan, jual beli tanah sengketa. 

Modus lainnya adalah kolusi dengan aparat yang terlibat dalam mengeluarkan surat tanah, dan ada juga kerjasama dengan mafia tanah.

"Yang terbanyak ditemui oleh tim pemberatasan mafia tanah adalah pemalsuan dokumen," tutur dia.

Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan mafia tanah dilakukan dengan sistem  jaringan dan mengikutkan pejabat birokrasi untuk memuluskan aksinya.

Hasil analisa muncul mafia tanah dikarenakan kurangnya pengawasan, minimnya penegakan hukum, dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Minimnya penegakan hukum karena mafia tanah melakukan aksinya dengan sistem jaringan. Jadi cara bermainnya rapi," tutur dia.

Menurut dia, Polda Jateng memiliki Satgas Mafia tanah untuk menangangi kasus mafia tanah

 Hal ini dikarenakan mafia tanah  dilakukan dengan cara jaringan.

"Oleh sebab itu cara bermainnya cukup rapi. Selain itu nilai ekonomisnya tinggi dan ada dimana- mana," tutur dia.

Ia mengatakan, di wilayah Polda Jateng penanganan wilayah Mafia Tanah dilakukan oleh Satgas Mafia tanah yang diketuai Dirreskrimsus. Satgas mafia tanah melibatkan semua unsur diantaranya Reserse Kriminal Umum.

"Laporan yang masuk di Polda Jateng 2 laporan, Krimum 5 laporan, Polrestabes ada 2 laporan. Itu yang masuk Laporan Polisi. Kalau aduan selama satu bulan di Polda Jateng sudah ada 13 aduan mafia tanah," jelasnya.

Sementara itu Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta ingin mendorong hukum menjadi panglima dalam memberatas kejahatan mafia tanah.  Sebab pada kenyataannya selama ini penegakan hukum belum bisa seperti yang diharapkan.

Baca juga: Ge Pamungkas Bagikan Pengalaman Selama Menjadi Mahasiswa, Adaptasi Sebagai Kunci

Baca juga: Inilah Desa Ramah Disabilitas di Klaten Dampingan Pemprov Jateng

Baca juga: Resmi Dibuka Pekan Raya Batang 2022, Bangkitkan Minat Baca Masyarakat

"Hari ini Presiden Joko Widodo  telah menabuh genderang perang terhadap mafia. Tugas kita bersama aktivis dan media agar kompak dalam pemberatasan kejahatan mafia tanah," ujarnya.

Menurutnya, selama ini tidak ada kendala secara sistem  dalam pemberatasan mafia tanah

Namun yang menjadi persoalan dalam menjerat kejahatan pertanahan selama ini  berada pasal-pasal KUHP.

"Pasal-pasal yang biasa diterapkan merupakan pasal tradisional. Saya berharap aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan pertanahan dapat diarahkan ke pasal lain diantaranya UU Pencucian Uang," tutur dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved