Opini
Opini Maria Alin Deivyline: Mencegah Pelecehan Seksual di Tempat Kerja
Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, di ruang publik seperti di jalan, pasar, mal, di dalam kendaraan umum, di sekolah atau kampus, dan
Tidak Nyaman
Kondisi ini menunjukkan bahwa korban pelecehan seksual cenderung mempunyai kesejahteraan subjektif yang rendah (Samman, 2007). Korban akan merasa tidak aman dan nyaman ketika berada dalam lingkungan tempat kejadian tersebut bahkan korban dapat membolos kerja. Sehingga pada akhirnya akan berdampak pada menurunnya produktifitas kerja dan performa terhadap kantor atau perusahaan tempat korban bekerja.
Upaya pencegahan pelecehan seksual ini tentu harus dilakukan oleh semua pihak, baik oleh pekerja itu sendiri maupun oleh institusi/kantor atau perusahaan pemberi kerja. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan apabila menjadi korban pelecehan seksual.
Memberitahu Atasan/ Departemen HRD atau Serikat Pekerja. Jika merasa kurang nyaman, bisa tetap menggunakan anonym. Membuat catatan harian, kapan terjadi dan siapa saja yang menyaksikan.
Anda dapat mengajukan klaim ke pengadilan ketenagakerjaan. Membuat pengaduan resmi : National Human Right Institution ke Hotline 24 jam SAPA 129 (021129) WA: 08111129129 atau ke LBH APIK Jakarta – 081388822669.
Selain itu, pihak pemberi kerja atau Perusahaan juga perlu melakukan pencegahan seksual di tempat kerja yaitu dengan cara 1) Perusahaan/pemberi kerja atau institusi kantor harus membuat aturan atau kebijakan yang “tegas” terkait pelecehan seksual dan mengesahkan serta mengumukan peraturan tersebut sejak awal penerimaan pegawai.
2) Melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap seluruh karyawan terkait kebijakan perusahaan, tata tertib, peraturan dan kode etik yang berlaku di perusahaan tersebut khususnya yang berkaitan dengan tindakan seksual.
3) Pembekalan mengenai cara menolak tindakan pelecehan seksual dan bagaimana cara melaporkan atau mengadukan peristiwa tersebut. 4) Membuat langkah-langkah penyelesaian, perbaikan dan pemulihan bagi korban apabila terjadi kasus pelecehan seksual. 5) Memberi sanksi tegas kepada pelaku pelecehan seksual.
Penyebarluasan informasi mengenai kebijakan dan mekanisme pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja merupakan hal yang sangat penting. Untuk itu baik dari pihak pemberi kerja, pekerja maupun rekan kerja harus mempunyai kepedulian yang tinggi dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari pelecehan seksual. (*tribun jateng cetak)