Berita sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Berkomitmen Untuk Mewujudkan Perlindungan Terhadap Konsumen
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan terhadap konsumen, pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya atas jaminan kebenaran hasil pengukuran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Dinas Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini UPTD Metrologi Legal secara rutin melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal

Kegiatan tera/ tera ulang bertujuan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran alat ukur yang digunakan untuk kepentingan publik termasuk perdagangan.
Dengan tera/tera ulang, alat ukur yang digunakan untuk transaksi dapat terjaga keakuratannya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik pelaku usaha maupun konsumen
Pada tahun ini Kabupaten Sukoharjo memperoleh penghargaan Pasar Tertib Ukur sebanyak 15 Pasar yakni :
NO NAMA PASAR KECAMATAN
1 Pasar Ir. Soekarno Sukoharjo
2 Pasar Tanjungrejo Gatak
3 Pasar Grogol Grogol
4 Pasar Sraten Gatak
5 Pasar Cuplik Sukoharjo
6 Pasar Jamu Nguter Nguter
7 Pasar Telukan Grogol
8 Pasar Watukelir Weru
9 Pasar Tawangkuno Weru
10 Pasar Tawangsari TAwangsari
11 Pasar Mulur Bendosari
12 Pasar Kartasura Kartasura
13 Pasar Bekonang Mojolaban
14 Pasar Glondongan Polokarto
15 Pasar Bulu Bulu
Penghargaan diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak Dr.(H.C.) Zulkifli HAsan, S.E., M.M. diterima langsung oleh Bupati Sukoharjo Ibu Hj. Etik Suryani, S.E.,M.M. pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda pada acara “Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen”
Dengan Pasar Tertib Ukur dapat meningkatkan citra Pasar Rakyat melalui kebenaran hasil pengukuran, meningkatkan pemahaman pedagang/pemilik timbangan serta pengelola pasar dalam membangun kepercayaan masyarakat dalam hal perdagangan yang jujur dan adil.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengajak kepada seluruh pemilik Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) untuk secara rutin melakukan tera ulang setiap tahunnya.
Dengan alat ukur yang akurat dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha, sehingga usahanya dapat tumbuh berkembang.(*)