Berita Nasional
Setelah Ferdy Sambo, Giliran Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri
Kompol Chuck Putranto dipecat dari jabatannya selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto dipecat dari jabatannya selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Seperti diketahui, Kompol Chuck Putranto menjadi salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Baca juga: Banyak yang Penasaran Apa yang Dibicarakan Sambo dan Putri saat Berdua di Sofa, Ini Kata Komnas HAM
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.
Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.
Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.
Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.
Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.
Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri.
Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.