Berita Pekalongan
Pemkab Pekalongan dan Pengadilan Agama Tandatangani MoU
Bupati Pekalongan dan Kepala PA Kajen melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Kepala Pengadilan Agama (PA) Kajen Azimar Rusydi melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) di rumah Dinas Bupati Pekalongan, Jum'at (2/9/2022).
MoU ini tentang sinegritas layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk mewujudkan keadilan di Pengadilan Agama.
Bupati Fadia mengatakan, bahwa pendatanganan ini dilakukan untuk mempererat kerja sama di antara kedua belah pihak, sekaligus untuk menjamin masyarakat Kabupaten Pekalongan mendapatan kejelasan hukum yang berada di bawah kewenangan Pengadilan Agama Kajen.
"Kami dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan memikirkan, bagaimana kerjasama dengan Pengadilan Agama Kajen dapat berjalan dengan baik. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan kejelasan pelayanan hukum diantaranya terkait hak asuh anak, terkait pernikahan, maupun yang lainnya," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kajen Azimar Rusydi mengungkapkan, kerja sama antara Pemkab Pekalongan sebenarnya sudah berjalan. Namun, secara tertulis dimantapkan dengan penandatanganan MoU ini.
"Kerjasama dan sinegritas antara Pengadilan Agama Kajen dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan semakin meningkat, terutama pelayanan-pelayanan hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama yang sudah berjalan yaitu sidang terpadu," katanya.
Pihaknya juga telah melakukan konsultasi, dengan Pemkab Pekalongan terkait adanya dispensasi kawin dan isbat nikah.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Kemenag. Itu sedang kita lakukan, sehingga Insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan agama dengan Pemkab Pekalongan," tambahnya. (*)