Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Oknum PNS Disdag Kudus Timbun Biosolar 12 Ton, Abdul Wahab: Sudah Tiga Bulan Buat Tambah Pendapatan

Menurut Kapolda Jateng, pelaku membeli biosolar tersebut secara ngecer menggunakan jerigen yang diangkut menggunakan kendaraan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Abdul Wahab oknum PNS Disdag Kabupaten Kudus (nomor 64) ditanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat dihadirkan konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Kudus terlibat kasus penimbunan BBM jenis solar yang diungkap Polda Jateng.

Oknum PNS tersebut diketahui bernama Abdul Wahab bertugas di Disdag Kabupaten Kudus.

Dia selaku pemilik PT ASS yang menimbun 12 ton biosolar. 

Baca juga: Pertamina Dukung Langkah Polda Jawa Tengah Bongkar 50 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Abdul mengklaim tidak membeli solar di SPBU.

Ada pekerja sendiri yang membeli solar di SPBU.

Dirinya hanya sekadar menerima solar tersebut.

"Dapatnya tidak mesti."

"Kalau tiga hari sekali paling dapatnya 500 sampai 1.000 liter," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Senin (5/9/2022).

Menurutnya, solar itu dibeli menggunakan jerigen.

Aksinya tersebut menurut Abdul dibantu karyawannya bernama Arif.

"Solar itu sudah ada yang ambil, sopir dari perusahaan."

"Solar itu dijual sebesar Rp 8.500 per liter," tuturnya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap 50 Kasus Penimbunan Maupun Pengoplosan BBM Di Wilayah Jawa Tengah

Saat ditanya Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, aksinya tersebut untuk menambah pendapatan dan baru tiga bulan melakukan aksi penimbunan BBM.

"Selama 3 bulan saya sudah menimbun solar sebanyak 12 ton," tutur dia.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penimbunan BBM biosolar di Kudus ditampung oleh PT ASS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved