Kriminal Hari Ini
Bejatnya Guru Ngaji di Bogor Ini, Cabuli Lima Anak Bawah Umur, Dilakukan di Belakang Musala
Polisi menangkap guru mengaji berinisial S alias C (30) atas kasus pencabulan terhadap lima muridnya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Guru ngaji yang telah tega mencabuli lima anak didiknya akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Oknum guru ngaji tersebut merupakan warga Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dia terbukti telah melakukan tindakan biadab tersebut dalam kurun waktu selama setahun.
Baca juga: Cerita Mistis Bioskop Atoom Citereup Bogor, Penampakan Kuntilanak dan Meninggalnya Pengunjung Wanita
Polisi menangkap guru mengaji berinisial S alias C (30) atas kasus pencabulan terhadap lima muridnya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial S terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Bogor, Kompol Wisnu Perdana Putra, Selasa (6/9/2022).
Kompol Wisnu mengatakan, tersangka berprofesi sebagai guru mengaji.
Kepada polisi, dia mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya.
Baca juga: 4 Kios Ludes Dilalap Si Jago Merah di Bogor, Kebakaran Diduga Dipicu Api Pembakaran Sampah
Modus yang dilakukan dengan membujuk rayu para korban agar lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya.
Korban kemudian disuruh untuk memejamkan mata.
Setelah kejadian itu, S mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.
"Dari modus supaya pintar itulah S mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korbannya," ujarnya.
Kompol Wisnu mengungkapkan, kasus pencabulan itu sudah terjadi sejak setahun belakangan di belakang musala dan di dalam kamar.
Baca juga: Wajah SN Jontor Dihajar Massa, Pelaku Warga Palembang Kepergok Curi Handphone di Cibinong Bogor
Baca juga: Begini Cara Membuat Meme Twibbon Dies Natalis ke-59 IPB University Bogor, Berikut Linknya
S tega mencabuli lima orang muridnya yang rata-rata adalah perempuan di bawah umur atau usia 11-14 tahun.
S mencabuli secara berulang atau terhitung satu hingga dua kali secara bergantian.
"Tersangka kami jerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak."
"Kemudian kami lapis dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual."
"Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kompol Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orangtua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab bersama."
"Utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Agama di Bogor yang Cabuli 5 Muridnya Akhirnya Ditangkap"
Baca juga: Kabar Duka Hari Ini, Reza Gunawan Meninggal, Suami Dee Lestari
Baca juga: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Mantan Gubernur Banten Penyuap Ketua MK
Baca juga: Liga Champions Hari Ini, PSG Vs Juventus, Apakah Strategi Allegri Hadapi Trio MNM?
Baca juga: TC Timnas U-19 Indonesia Sudah Rampung, Besok Rabu Terbang ke Surabaya