Kriminal Hari Ini
Prostitusi Online Via MiChat di Purbalingga, Pelaku Bikin Akun Bernama Niken, Aktif Sejak Februari
Tersangka yang ditangkap yaitu RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Tersangka yang ditangkap yaitu RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Gejot Tahu Pak Imoeh yang Melegenda di Purbalingga, Resep Sejak Tahun 1960, Masih Enak
Baca juga: Bupati Tiwi Minta Dinperindag Purbalingga Pantau Terus Harga Komoditas Dampak Kenaikan Harga BBM
"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken."
"Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat."
"Setelah transaksi terjadi, pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/9/2022).
Dijelaskan kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.
Hasilnya petugas mengidentifikasi dan kemudian menangkap pelaku pada Selasa (23/8/2022).
Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022.
Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen.
Baca juga: Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojol Terdampak Kenaikan Harga BBM
Baca juga: Pertuni Wadah Bagi Tunanetra Purbalingga untuk Tingkatkan Taraf Hidup
Menurut tersangka, lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.
"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta," katanya.
Barang bukti yang disita adalah 1 telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 telepon genggam merk Vivo Y 91.
Kemudian ada pula 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Baca juga: Empat Revisi Pertandingan Liga 1, Hari Tetap Tapi Kick Off Dimajukan, Ini Jadwal Terbarunya
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Divonis Kalah Lawan PSMS Medan, Skor Tanpa Tanding 0-3
Baca juga: Siapa Sosok Pelatih Pengganti Eduardo Almeida di Arema FC?
Baca juga: Ayo Ramaikan Sayembara Desain Logo HUT ke-105 Karanganyar, Begini Caranya
tribunjateng.com
tribun jateng
Prostitusi online
Prostitusi Online Via MiChat
Prostitusi Online di Purbalingga
Polres Purbalingga
purbalingga hari ini
Purbalingga
kriminal hari ini
kriminal
MiChat
AKP Edi Sukamto Nyoto
UU Nomor 19 Tahun 2016
UU ITE
UPDATE Dedi Cekik Istri Hingga Tewas di Brebes, Polisi: Kejiwaan Pelaku Masih Diperiksa Tim Dokter |
![]() |
---|
SSR Sering Dikatai Lonte, Siswi SMA di Karanganyar Ini Mogok Sekolah, Korban Bullying Rekan Sekelas |
![]() |
---|
Sejak Juni 2022 Korban Harus Pasrah Dicabuli Pamannya di Pekalongan, Terancam Sekolah Tak Dibiayai |
![]() |
---|
Pak Bayan Ariyono Ternyata Penadah Motor Curian di Sragen, Hasil 6 Kali Aksi Hendro Dijual di Kudus |
![]() |
---|
Video Segerombolan Pemuda Pukuli Karyawan Oppa Carwash Semarang, HP Korban Dirampas |
![]() |
---|