Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Prostitusi Online Via MiChat di Purbalingga, Pelaku Bikin Akun Bernama Niken, Aktif Sejak Februari

Tersangka yang ditangkap yaitu RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.

Tersangka yang ditangkap yaitu RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Baca juga: Gejot Tahu Pak Imoeh yang Melegenda di Purbalingga, Resep Sejak Tahun 1960, Masih Enak

Baca juga: Bupati Tiwi Minta Dinperindag Purbalingga Pantau Terus Harga Komoditas Dampak Kenaikan Harga BBM

"Modusnya pelaku membuat akun Michat dengan nama Niken." 

"Kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat." 

"Setelah transaksi terjadi, pelaku mendapatkan uang bagiannya," jelas Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Edi Sukamto Nyoto kepada Tribunjateng.com, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskan kronologis ungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi online. 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut. 

Hasilnya petugas mengidentifikasi dan kemudian menangkap pelaku pada Selasa (23/8/2022).

Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak Februari 2022. 

Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. 

Baca juga: Polres Purbalingga Salurkan Bantuan Bagi Pengemudi Ojol Terdampak Kenaikan Harga BBM

Baca juga: Pertuni Wadah Bagi Tunanetra Purbalingga untuk Tingkatkan Taraf Hidup

Menurut tersangka, lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga, namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta," katanya.

Barang bukti yang disita adalah 1 telepon genggam merk Samsung Galaxy A5, 1 telepon genggam merk Vivo Y 91. 

Kemudian ada pula 1 lembar screenshot foto profil akun Michat atas nama Niken, 1 lembar bukti percakapan Michat, 1 alat kontrasepsi, 1 bendel print out aplikasi DANA, 1 bendel print out rekening koran.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved