Kriminal Hari Ini
Prostitusi Online Via MiChat di Purbalingga, Pelaku Bikin Akun Bernama Niken, Aktif Sejak Februari
Tersangka yang ditangkap yaitu RCT (21), laki-laki warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi Michat dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Purbalingga, Selasa (6/9/2022) sore.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
Baca juga: Empat Revisi Pertandingan Liga 1, Hari Tetap Tapi Kick Off Dimajukan, Ini Jadwal Terbarunya
Baca juga: Persiraja Banda Aceh Divonis Kalah Lawan PSMS Medan, Skor Tanpa Tanding 0-3
Baca juga: Siapa Sosok Pelatih Pengganti Eduardo Almeida di Arema FC?
Baca juga: Ayo Ramaikan Sayembara Desain Logo HUT ke-105 Karanganyar, Begini Caranya